Guna menghindari penyimpangan dana bantuan
Provinsi Maluku diminta melakukan pengawasan
Pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan
Dimana merupakan hak setiap siswa
Disalurkan melalui sekolah biaya operasional
Bantuan dari Dana Bos tersebut
Bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
Terhadap biaya pendidikan siswa sekolah
Dalam rangka wajib 9 tahun
Dimana merupakan hak setiap siswa
Berdasarkan hasil evaluasi bantuan ini
Masih ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan
Sehingga menjadi catatan kritis diawasi
Maka dilakukan Audit oleh Lembaga
Audit oleh Lembaga-Lembaga Auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar